PERAN PENTING IPNU - IPPNU
A.
Posisi IPNU-IPPNU Secara Intern
IPNU-IPPNU
sebagai perangkat dan badan otonom Nahdlotul Ulama’, secara kelembagaan
memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan badan-badan otonom lain,
yaitu memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya
yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu. Masing-masing badan otonom
hanya dapat dibedakan dengan melihat orientasi target group (kelompok binaan)
dan bidang garapan masing-masing.
B.
Secara Ekstern
IPNU-IPPNU adalah bagian dari generasi muda Indonesia,
yang memiliki tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara
republic Indonesia dan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya dan
cita-cita perjuangan Nahdlotul Ulama’ serta cita-cita bangsa Indonesia.
C.
Fungsi
IPNU-IPPNU
berfungsi sebagai :
1.
Wadah berhimpun putra dan putri Nahdlotul Ulama’ untuk melanjutkan semangat
dan nilai-nilai Nahdliyah.tapi
2.
Wadah komunikasi putra dan putri Nahdlotul Ulama’ untuk menggalang ukhuwah
islamiyah dan mengembangkan syari’at islam.
3.
Wadah kaderisasi putra dan putri Nahdlotul Ulama’ untuk mempersiapkan
kader-kader bangsa
4.
Wadah aktualisasi putra dan Putri UN dalam pelaksanaan dan pengembangan
syari’at islam.
Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran panggilan dan
pembinaan (target group) IPNU-IPPNU adalah setiap putra dan putri bangsa yang
syarat keanggotaan, debagaimana ketentuan dalam PADA dan PRT IPNU-IPPNU.
